Hari ini, tanggal 23 Juli 2009 adalah Hari Anak Nasional. Tokoh kita Roy Suryo berkomentar sehubungan dengan masalah anak ini, seperti yang dikutip di ANTARA News:
“Oleh karena itu, Insya Allah, setelah saya duduk di Senayan nanti (menjadi anggota DPR) saya akan membuat undang-undang yang bisa melindungi anak-anak dari korban pornografi, ” tegasnya.
Dari kutipan di atas, yang patut dikomentari adalah mau berapa Undang-Undang lagi yang dibutuhkan untuk menangani hal pornografi anak ini? Secara umum (lex generalis) dalam KUHP Buku Kedua ada Bab XIV – Kejahatan Terhadap Kesusilaan, lalu di Buku Ketiga ada Bab VI – Pelanggaran Kesusilaan.
Secara khusus (lex specialis), ada beberapa produk Undang-Undang yang khusus menangani hal ini, yang pertama adalah UU no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berikut beberapa hal yang berhubungan dengan pornografi:
Bab I Pasal 1: Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Bab III Pasal 13: (1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: a. diskriminasi; b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; e. ketidakadilan; dan f. perlakuan salah lainnya.
Pasal 17 ayat 2: (2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
Produk Undang-Undang berikutnya malah khusus membahas masalah Pornografi, yaitu UU no. 4 tahun 2008 tentang Pornografi:
Bab II tentang Larangan dan Pembatasan Pasal 4: (1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Pasal 11: Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Pasal 12: Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Bab III tentang Perlindungan Anak Pasal 15: Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 16: (1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
Pasal 37: Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 38: Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Berikutnya ada UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (yang sering dibangga-banggakan oleh Roy Suryo):
Bab XI tentang Ketentuan Pidana Pasal 52: (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
Sudah ada contoh jelas di dunia nyata penanganan kasus pornografi anak ini, misalnya berita ini di kapanlagi.com:
Rabu, 01 Juli 2009 17:31
Kapanlagi.com – Satuan Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dua tersangka kasus pornografi anak yang menggunakan sarana internet.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji di Jakarta, Rabu (01/07), mengatakan kedua tersangka itu tertangkap di Jakarta dan Yogyakarta.
Total sedikitnya ada 4 buah produk Undang-Undang yang sudah menangani masalah pornografi anak ini. Roy Suryo mau menambahkan berapa lagi?
Stupid is as stupid does.








seperti biasa, agar dirinya selalu eksis, roy suryo menggelar konferensi pers pada tanggal 22 november 2008 di hotel 89 batam, seperti yang dilansir dalam pemberitaan tribun batam, 

mari kita segarkan ingatan kita terlebih dulu. pada bulan agustus 2007, roy suryo mengumpulkan para wartawan warung Bakmi Kadin, Yogyakarta, untuk mengumumkan hasil penemuannya: bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya ternyata terdiri dari tiga stanza, bukan satu stanza! beliau lalu memamerkan rekaman video jaman dulu, yang menurut klaim beliau, beliau temukan di perpustakaan leiden 3 bulan sebelumnya (yang berarti pada sekitar bulan mei 2007), yang memperdengarkan 
dalam sebuah pemberitaan di kantor berita antara bertajuk 
pada tanggal 28 oktober 2008, roy suryo memberi pernyataan bahwa 
