Arsip Kategori: roy suryo

Hari ini, tanggal 23 Juli 2009 adalah Hari Anak Nasional. Tokoh kita Roy Suryo berkomentar sehubungan dengan masalah anak ini, seperti yang dikutip di ANTARA News:

“Oleh karena itu, Insya Allah, setelah saya duduk di Senayan nanti (menjadi anggota DPR) saya akan membuat undang-undang yang bisa melindungi anak-anak dari korban pornografi, ” tegasnya.

Dari kutipan di atas, yang patut dikomentari adalah mau berapa Undang-Undang lagi yang dibutuhkan untuk menangani hal pornografi anak ini? Secara umum (lex generalis) dalam KUHP Buku Kedua ada Bab XIV – Kejahatan Terhadap Kesusilaan, lalu di Buku Ketiga ada Bab VI – Pelanggaran Kesusilaan.


Secara khusus (lex specialis), ada beberapa produk Undang-Undang yang khusus menangani hal ini, yang pertama adalah UU no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berikut beberapa hal yang berhubungan dengan pornografi:
Bab I Pasal 1: Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
Bab III Pasal 13: (1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: a. diskriminasi; b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; c. penelantaran; d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; e. ketidakadilan; dan f. perlakuan salah lainnya.
Pasal 17 ayat 2: (2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.


Produk Undang-Undang berikutnya malah khusus membahas masalah Pornografi, yaitu UU no. 4 tahun 2008 tentang Pornografi:
Bab II tentang Larangan dan Pembatasan Pasal 4: (1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Pasal 11: Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Pasal 12: Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Bab III tentang Perlindungan Anak Pasal 15: Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 16: (1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
Pasal 37: Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 38: Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


Berikutnya ada UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (yang sering dibangga-banggakan oleh Roy Suryo):
Bab XI tentang Ketentuan Pidana Pasal 52: (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.


Sudah ada contoh jelas di dunia nyata penanganan kasus pornografi anak ini, misalnya berita ini di kapanlagi.com:

Rabu, 01 Juli 2009 17:31
Kapanlagi.com – Satuan Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dua tersangka kasus pornografi anak yang menggunakan sarana internet.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji di Jakarta, Rabu (01/07), mengatakan kedua tersangka itu tertangkap di Jakarta dan Yogyakarta.

Total sedikitnya ada 4 buah produk Undang-Undang yang sudah menangani masalah pornografi anak ini. Roy Suryo mau menambahkan berapa lagi?

Stupid is as stupid does.

Akhir bulan Juni lalu, marak berita munculnya video yang isinya adegan berciuman antara seorang laki-laki dan seorang wanita. Dalam pemberitaan di Okezone, Roy Suryo (yang oleh Okezone masih disebut sebagai pakar telematika) memastikan bahwa laki-laki tersebut adalah Pasha dari grup Ungu:

Video mesra dengan pelaku mirip Pasha ‘Ungu’ dan Alyssa Soebandono beredar. Sementara, pakar telematika Roy Suryo membenarkan, pelaku di video tersebut adalah Pasha.

Dalam pemberitaan di Rileks.com, Roy Suryo tidak setegas dalam wawancaranya dengan Okezone menyebutkan nama Pasha:

Menurut-nya, tanpa menyebutkan apakah orang nyang ada di video itu benar Pasha dan Alyssa, yang pasti Roy berani memastikan kalau video itu asli bukan rekayasa.

rilekscom

Sedangkan dalam pemberitaan di Detik, Alyssa membantah pernyataan Roy Suryo:

Roy Suryo dengan lantang menyebut video ciuman Pasha-Alyssa asli. Tak ingin memperpanjang masalah. Alyssa Soebandono memilih tak memperdulikan perkataan pria berkumis itu.

detikhot

Namun dalam pemberitaan di Seleb.tv hari ini, muncul pengakuan dari seorang April Kartika Sari bahwa video tersebut bukanlah video Pasha & Alyssa, melainkan dirinya (yang memang mirip Alyssa) dengan seorang lelaki — yang kebetulan karena resolusi video tersebut sangat rendah — mirip dengan Pasha. April mengedarkan video tersebut karena sakit hati terhadap lelaki tersebut, namun malah oleh Roy Suryo lelaki di video tersebut dikira adalah Pasha.

Okezone melansir berita bahwa Roy Suryo siap jadi Menkominfo:

JAKARTA – Belum juga pemilihan Presiden digelar, isu hangat pun muncul. Kabarnya, Roy Suryo bakal diangkat menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), jika Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) terpilih kembali menjadi Presiden.

Roy Suryo siap jadi Menkominfo

Bagi saya, sudah jelas siapa pasangan capres-cawapres yang TIDAK AKAN SAYA PILIH di pemilu pilpres besok 8 Juli 2009.

terlihat di situs kapanlagi, artikel Sarah – Rahma Bugil Buat Menteri?:

“Di samping sudah pasti asli foto-foto Rahma dan Sarah, foto-foto itu diambil di jacuzi yang diambil pada jam 17.18 WITA (di Bali), dan itu benar-benar dalam kondisi sadar tanpa busana. Foto-foto bugil tersebut diambil dengan kamera, bukan dengan handphone. Diambil selama 3 menit, berarti dari jam 17.18 sampai 17.21 WITA,” terang Roy.

kapanlagi-jacuzi

 
sehubungan dengan UU Pornografi, saya tidak akan menampilkan foto yang dimaksud oleh roy suryo, namun untungnya ada contoh foto pada situs Bungadesa Villa Bali yang menampilkan open air bathroom yang mirip pada foto:

toraja-bathroom
apakah ini yang disebut jacuzi?

 
saya tidak tahu apakah roy suryo tahu apa yang disebut dengan jacuzi.
menurut kamus yang ada di mac os x leopard saya:

jacuzzi |jəˈkoōzē|
noun ( pl. -zis ) trademark
a large bath with a system of underwater jets of water to massage the body.
ORIGIN 1960s: named after Candido Jacuzzi ( c. 1903–86), Italian-born American inventor.

menurut wikipedia:

Jacuzzi is a company that produces whirlpool bathtubs and spas. Its first product was a bath with massaging jets. The trademarked Jacuzzi name is commonly misused to refer to any bath with water jets, and can thus be considered a genericized trademark. Sometimes spas and hot tubs are also mistakenly referred to as Jacuzzis. The company advertises that “they are Jacuzzi, and everyone else’s are just hot tubs.”

ini salah satu contoh foto jacuzzi yang saya dapat dari google:

jacuzzi
the real jacuzzi

 
lalu mengapa roy suryo yakin bahwa open air bathroom / outdoor shower = jacuzi? tampaknya beliau salah menerjemahkan informasi dari situs dreamland villa itu sendiri, yang menawarkan Suite Jacuzzi, yang dalam daftar fasilitasnya sama sekali tidak ada outdoor shower:

Convenient Facilities
Large Bali-style pavilion / Jacuzzi Bath tub / Fully stocked mini bar / Personal safety box / Color television with International TV Channel / IDD Telephone / Fully Bio air-conditioned In-room / DVD Home theatre / Private pool / Coffee and Tea maker facilities / Originally Latex mattress imported from Italia / Separate shower and Bidet / SunBed / Garden / Sofa / Aquarium / Luxurious Bathroom amenities / Exclusive Kimono style and slippers / Luxury bed linens duvet and down pillows / and so on…

sementara tipe kamar yang lain yang ada outdoor shower-nya adalah Suite WaterFall:

Convenient Facilities
Large Bali-style pavilion / WaterFall / Fully stocked mini bar / Personal safety box / Color television with International TV Channel / IDD Telephone / Fully Bio air-conditioned In-room / DVD Home theatre (5.1ch Dolby Surround System) / Private pool / Coffee and Tea maker facilities / Originally Latex mattress imported from Italia / Separate shower and Bidet / SunBed / Tea Table / Outdoor Shower / Aquarium / Luxurious Bathroom amenities / Exclusive Kimono style and slippers / Luxury bed linens duvet and down pillows / and so on…

atau, memang media benar-benar belum kapok dituduh salah kutip oleh beliau.

saya tidak akan memilih partai demokrat, dan siapapun yang berafiliasi dengan partai demokrat pada pemilu 2009. alasan saya adalah, dengan adanya roy suryo sebagai caleg no 1 partai demokrat dapil yogyakarta untuk DPR-RI, menandakan partai demokrat mendukung pembodohan bangsa ini.

berikut adalah beberapa bukti pembodohan bangsa ini oleh roy suryo:

  • mengaku-ngaku sebagai penemu lirik asli 3 stanza lagu kebangsaan Indonesia Raya. [1] [2] [3]
  • menyudutkan blogger dengan klaim Saya yakin para blogger dan hacker pasti akan melakukan serangan terhadap sistem itu.”
    saya-yakin

     
  • menuduh blogger sebagai pengecut karena telah melakukan perusakan situs pemerintah. ini menunjukkan bahwa beliau tidak tahu beda antara blogger, hacker dan cracker/defacer.
    mereka-pengecut

     
    yang cukup ironis adalah klaim beliau bertanggal 28 maret 2008 di atas:
    “Ini bisa menjadi test case UU ITE yang baru disahkan satu minggu ini. Perbuatan tersebut berdasar UU ITE bisa dikenai pasal karena telah merusak informasi milik negara,” ujar Roy.

    …karena sudah lewat lebih dari setengah tahun setelah klaim tersebut, sampai detik ini situs Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni masih berhiaskan muka beliau. penulis tidak melakukan screen capture karena takut tersandung UU Pornografi.

  • menyatakan bahwa yugoslavia berada di ranking ketiga dalam bidang cybercrime setelah indonesia, padahal yugoslavia sudah tidak ada lagi sejak tahun 2003.

kesimpulannya, posisi politis saya adalah saya memilih apapun selain partai tempat roy suryo bercokol.

120px-flag_of_the_kingdom_of_yugoslaviasvgseperti biasa, agar dirinya selalu eksis, roy suryo menggelar konferensi pers pada tanggal 22 november 2008 di hotel 89 batam, seperti yang dilansir dalam pemberitaan tribun batam, Ulas Foto Artis hingga Keaslian Supersemar. dan sampai sekarang pun pengetahuan roy suryo yang diumbar ke media massa masih tetap bisa membuat takjub:

Lewat seminar tersebut Roy juga akan mengajak kaum muda tehnik informatika, untuk menggunakan keahliannya untuk hal yang positif. Menurutnya generasi muda saat ini lebih suka meneror. “Mulai dari hacker, cacker [sic] hingga cardner [sic] yang membobol kartu kredit,” ujar Roy.
Ia menjabarkan, Indonesia adalah negara nomor dua di dunia setelah Ukraina dalam kejahatan IT, nomor tiga ditempati oleh Yugoslavia. Sedangkan Amerika Serikat hanya menduduki peringkat 13.

saya tidak tahu dari mana beliau mengambil ranking tersebut, atau bahkan kapan, karena menurut wikipedia, yugoslavia sudah berganti nama sejak tahun 2003, dan bahkan sudah bubar sejak tahun 2006:

The last country to bear the name was the Federal Republic of Yugoslavia (FRY) established on March 27, 1992. It was a federation on the territory of the two remaining (non-secessionist) republics of Serbia (including the autonomous provinces of Vojvodina and Kosovo) and Montenegro. On February 4, 2003, it was renamed to the State Union of Serbia and Montenegro, and officially abolished the name “Yugoslavia”. On June 3 and June 5, 2006 respectively, Montenegro and Serbia declared independence, thereby ending the Yugoslav state. Kosovo declared independence in 2008. Its statehood is, however, still disputed.

bagi yang ingin ikut seminarnya tanggal 20 desember 2008 mendatang di batam, mungkin bisa menanyakan langsung ke beliau soal negara yugoslavia ini.

 

 

yugoslavia

sebagai kelanjutan kasus tuduhan roy suryo ke bupati abdya, banda aceh, soal foto sang bupati dengan wanita yang menurut roy suryo bukan merupakan istrinya, roy suryo diminta datang ke banda aceh hari selasa minggu depan, 2 desember 2008. demikian menurut pemberitaan serambi online yang bertajuk Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Abdya, Roy Suryo Dipanggil ke Banda Aceh.

BANDA ACEH – Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Banda Aceh, Senin (25/11) lalu melayangkan surat panggilan terhadap Roy Suryo. Pakar telematika itu dipanggil sebagai saksi, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim. Polisi menjadwalkan Roy Suryo akan hadir pada Selasa (2/12) mendatang, di Banda Aceh.

dipanggil-ke-banda-aceh

kilas balik

merah putihmari kita segarkan ingatan kita terlebih dulu. pada bulan agustus 2007, roy suryo mengumpulkan para wartawan warung Bakmi Kadin, Yogyakarta, untuk mengumumkan hasil penemuannya: bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya ternyata terdiri dari tiga stanza, bukan satu stanza! beliau lalu memamerkan rekaman video jaman dulu, yang menurut klaim beliau, beliau temukan di perpustakaan leiden 3 bulan sebelumnya (yang berarti pada sekitar bulan mei 2007), yang memperdengarkan lagu Indonesia Raya yang terdiri dari tiga stanza.

ada beberapa hal yang patut kita perhatikan:

  1. lagu Indonesia Raya memang terdiri dari tiga stanza, bukan satu stanza yang seperti yang dikira oleh roy suryo. hal ini diperkuat dalam wawancara dengan roy suryo:
    Dia mengaku baru waktu itu tahu bahwa versi asli Indonesia Raya terdiri dari 3 stanza, dan bukan cuma satu seperti yang selama ini dinyanyikan dalam pelbagai kesempatan resmi.

  2. “penemuan” roy suryo yang terjadi pada bulan Mei 2007 masih lebih belakangan ketimbang kemunculan video tersebut di youtube yang bertanggalkan 19 Desember 2006
  3. klaim beliau menemukan rekaman tersebut di universitas leiden amat sangat diragukan, karena pihak perpustakaan universitas leiden sendiri tidak mengakuinya

 

namun bukan sifat roy suryo untuk legowo mengakui kekeliruannya. blunder lagu kebangsaan Indonesia Raya ini tetap beliau lanjutkan:

  • menuduh Des Alwi, yang menyatakan bahwa dokumen lagu Indonesia Raya sudah lama diketahui keberadaannya, sebagai punya kepentingan ekonomi dengan menyembunyikan dokumen tersebut
  • menuduh orang lain yang menunjukkan bahwa temuannya itu tidak baru sebagai pahlawan kesiangan
  • mencap ketua yayasan airputih sebagai tukang kebun

 

sewaktu blunder ini masih hangat-hangatnya, sempat terjadi vandalisme di entri wikipedia tentang lagu kebangsaan Indonesia Raya, ada yang menghapus lirik lagu Indonesia Raya versi lengkap. tentunya tidak dibutuhkan otak jenius untuk bisa memperkirakan siapa kira-kira yang menghapus lirik tersebut.

 

sekarang menjadi narasumber

setelah selesai mengingat kembali masa lalu ketika roy suryo memamerkan ketidak-tahuannya tentang lagu kebangsaan Indonesia Raya, coba kita sekarang membaca sebuah pemberitaan di detikhot, tentang Dhani Terancam 3 Bulan Penjara.

dhani

sepintas isi beritanya memperlihatkan pembalasan dendam roy suryo atas ahmad dhani, yang pernah membuktikan kalau hasil analisis foto roy suryo salah besar. namun yang patut diperhatikan, apalagi setelah membaca kilas balik di atas, adalah ini:

Pria yang ditunjuk oleh Komisi X DPR untuk menjadi narasumber pembahasan RUU Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan (BBLNLK) 7 bulan yang lalu…

saya tidak tahu apakah harus salut kepada roy suryo atau kepada Komisi X DPR, atau pada kedua belah pihak ini sekaligus. blind leading the blind.

Penjelasan Roy itu didasarkan kepada Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1958.

ironis. pada waktu roy suryo melakukan blunder tahun 2007, beliau bahkan tidak tahu apa itu PP no. 44 tahun 1958 yang mengatur tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya:

Kemudian menurut Roy, setelah melihat rekaman asli yang diproduksi oleh Chuuoo Sangi-In (DPR zaman Jepang, red) pada September 1944 itu, Katon dan Nugie ingin sekali menyanyikan kembali Indonesia Raya versi asli dengan tempo sesuai aslinya. ”Mereka berdua tertarik ingin menyanyikan lagu itu sesuai irama aslinya,” jelas Roy.

irama asli lagu Indonesia Raya adalah con bravura dengan tempo 144-169 BPM (beats per minute, ketukan per menit), berbeda dengan versi sekarang yang berirama maestoso con bravura dengan tempo 120 BPM; dan menurut PP tersebut:

(2)Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain daripada yang tertera dalam lampiran-lampiran Peraturan ini.

namun kini beliau dengan sangat fasih selalu mengutip PP no 40 tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia. dan malah dijadikan narasumber oleh Komisi X DPR.

hiduplah Indonesia Raya. (?)

perangdalam sebuah pemberitaan di kantor berita antara bertajuk “Blogger” itu Belum Tentu Orang Batak, Kata Roy Suryo, roy suryo membahas bahwa:

“‘Blogger’ itu belum tentu orang Batak. Orang itu bisa siapa saja, yang jelas punya motif yang tidak baik dan ingin mengadu domba antarumat beragama serta mendeskreditkan etnis Batak,” papar Roy di Jakarta, Rabu.

punya motif yang tidak baik dan mengadu domba. hmm, rasanya kok deja vu ya. memang biasanya maling akan teriak maling. :)

namun yang lebih menarik adalah pernyataan beliau berikut ini:

“Ini jelas motifnya memancing isu SARA. Saya sudah berpengalaman ‘perang’ dengan para ‘blogger’ dan saya tekankan, belum tentu ‘blogger’ tersebut orang Batak.”

benar-benar bertolak belakang dengan tulisan beliau yang membahas soal manfaat blogging. :)

belum-tentu-orang-batak

pada tanggal 28 oktober 2008, roy suryo memberi pernyataan bahwa Wanita dalam Foto Itu bukan Istri Akmal, dalam kasus foto mesra Bupati Abdya, Aceh. yang ingin saya sorot adalah klaim beliau untuk bersedia bertanggung-jawab atas pernyataan tersebut:

Roy juga menyatakan bahwa dirinya siap bertanggung jawab terhadap stateman [sic] yang telah disampaikannya kepada sejumlah media menyangkut keaslian dan kebenaran foto tersebut. “Jika diperlukan saya siap dijadikan saksi ahli dalam penyelesaian permasalahan ini, saya siap dipanggil kapan saja. Karena kita juga punya dasar hukum menyangkut telematika,” papar Roy seraya mengungkapkan bahwa kasus serupa juga pernah terjadi di Pekanbaru, Riau.

namun apa yang terjadi saat beliau benar-benar dimintai pertanggung-jawabannya, sewaktu Akmal Ibrahim, Bupati Abdya, mengadukan roy suryo ke polisi atas dasar pencemaran nama baik?

“Besok sore (Selasa) saya di Jakarta, silakan diatur waktu dan tempatnya. Saya insya Allah selalu siap menyampaikan yang sebenar-benarnya. Hanya saja, tolong sampaikan ke lawyer, agar mencabut gugatan ke saya dahulu,” demikian isi SMS dari Roy Suryo yang disampaikan ke Akmal Ibrahim dan Ida Agustina. Akmal kemudian memperlihatkannya kepada Serambi.

screenshots:
bukan-istri-akmal  see-you-in-court